Juknis Pendataan Peserta Ujian Nasional SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017
Juknis Pendataan Peserta Ujian Nasional SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017 ini kami postingkan guna membantu petugas pengentri data di sekolah yang biasanya diserahkan oleh Operator Sekolah (OPS) yang nantinya bakal dipergunakan oleh Operator Kecamatan untuk mengentry secara keseluruhan di tingkat kecamatan, sehingga Opertor Sekolah akan bertindak lebih awal seperti halnya pada alur singkat berikut ini.
I. PERAN SEKOLAH
- Mengirimkan data ke server Dapodik.
- Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12).
- Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
- Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemen UN.
- Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
II. PERAN PANITIA UN KABUPATEN/KOTA
- Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon peserta UN berbasiskan Dapodik.
- Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
- Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
- Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
- Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
- Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
- Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.
- PERAN PANITIA UN PROVINSI
- Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan calon peserta UN berbasis data Dapodik
- Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kabupaten/Kota, melalui website Manajemen UN.
- Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.
III. PERAN PUSPENDIK KEMDIKBUD
- Menetapkan satuan pendidikan peserta UN
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN
Proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
- Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
- Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke
- Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
- Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Demikian Juknis Pendataan Peserta Ujian Nasional SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2017 ini dapat kami bagikan untuk membantu para Operator Sekolah (OPS) dalam melaksanakan pendataan peserta Ujian Sekolah di sekolahnya. Mohon maaf apabila kurang berkenan.
Lihat posting tak kalah pentingnya :
- Permendikbud no. 20, 21, 22, 23, dan 24 Tahun 2016
- Konsideran SKPBM Mulai dari Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK