Pedoman Resmi Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026
Pedoman Resmi Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026
Pada tanggal 06 Maret 2026 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia menetapkan pedoman penyelenggaraan tes kemampuan akademik dan asesmen nasional.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan dimensi profil lulusan. Untuk menjamin mutu pendidikan perlu menggunakan tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Penggabungan dua tes terstandar berskala nasional yang dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing yaitu sebagai evaluasi sistem (Asesmen Nasional) dan pengukuran capaian akademik murid (Tes Kemampuan Akademik) dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Tujuan pelaksanaan TKA
Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang lingkup Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional meliputi:
1. Pendahuluan
2. Peserta TKA dan AN
3. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
4. Instrumen TKA dan AN
5. Penulisan Soal Daerah
6. Sarana dan Prasarana TKA dan AN
7. Sumber Daya Manusia TKA dan AN
8. Pelaksanaan TKA dan AN
9. Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik
10. Analisis dan Pelaporan Hasil TKA dan AN
11. Pembiayaan Pelaksanaan
12. Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran
13. Pengaturan Khusus
14. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
PESERTA TKA DAN AN
A. Persyaratan Peserta TKA dan AN Peserta TKA juga merupakan peserta AN yang merupakan murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif.
- Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 1 sampai dengan semester gasal kelas 6. 5. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 5 sampai dengan semester gasal kelas 6.
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal dan program paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 7 sampai dengan semester gasal kelas 9.
- Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun dan murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 11 untuk murid kelas 12 dan SMK/MAK program 3 tahun.
- Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 12.
- Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan reguler dapat mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual serta dapat mengerjakan secara mandiri.
- Murid yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri.
B. Kepala satuan Pendidikan dan Pendidik Kepala satuan pendidikan dan pendidik yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) dengan syarat sebagai berikut:
- Terdaftar secara valid dan mutakhir dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) dan aktif melaksanakan tugas.
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
C. Mekanisme Pendaftaran Murid Peserta TKA dan AN
- Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata murid peserta TKA dan AN ke Dapodik.
- Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata peserta (murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke EMIS.
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi murid berdasarkan NISN pada sistem verifikasi dan validasi peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
- Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
- Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
- Pendaftaran calon peserta TKA dan AN dilakukan oleh petugas pendataan satuan pendidikan.
- Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA dan AN oleh satuan pendidikan.
- Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/ Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
- Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
- Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman Asesmen Skala Nasional.
- Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama provinsi sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman Asesmen Skala Nasional.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman Asesmen Skala Nasional.
- Satuan pendidikan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada peserta TKA dan AN yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
- Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA dan AN diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
D. Mekanisme Pendaftaran Pendidik dan Kepala satuan pendidikan untuk Pengisian Survei Lingkungan Belajar
- Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke Dapodik.
- Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke EMIS.
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi pendidik dan kepala satuan pendidikan berdasarkan NUPTK pada sistem verifikasi dan validasi (verval) yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
E. Kewajiban dan Hak Peserta Tes
- Mendaftar keikutsertaan TKA dan AN pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN serta ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
- Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
- Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
- Perbaikan data dapat melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (vervalpd) oleh pengelola data di satuan pendidikan.
- Menerima kartu peserta dari satuan pendidikan yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.
- Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA dan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan kartu login sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA dan AN.
- Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan hasil asesmen berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Dst ……
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PESERTA TKA DAN AN
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN PENYELENGGARA
BAB IV INSTRUMEN TKA DAN AN
BAB V PENULISAN SOAL DAERAH
BAB VI SARANA DAN PRASARANA TKA DAN AN
BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA TKA DAN AN
BAB VIII PELAKSANAAN TKA DAN AN
BAB IX PELAKSANAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR UNTUK KEPALA SATUAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIK
BAB X ANALISIS DAN PELAPORAN HASIL TKA DAN AN
BAB XI PEMBIAYAAN PELAKSANAAN
BAB XII TATA TERTIB DAN PENANGANAN PELANGGARAN
BAB XIII PENGATURAN KHUSUS
BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Download Pedoman Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026
Perlu diingat …!
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian ulasan singkat materi Pedoman Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026 semoga bermanfaat.

