Seputar PPG dan PPGJ Tahun 2018
Seputar PPG dan PPGJ Tahun 2018
Seputar PPG dan PPGJ Tahun 2018 - Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2020.
![]() |
Seputar PPG dan PPGJ Tahun 2018 |
Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan, akan disampaikan sebagai berikut:
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan
2. Persyaratan administrasi Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
- Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
- Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli2017.
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
Baca Juga: Cara Menyusun Soal pada Kurikulum 2013
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).
B. Tata Cara Pendaftaran
1.
|
Aplikasi
pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat
http://simpkb.id.
|
2.
|
Guru membuka
situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam
Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah
(upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala
dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau
dinas pendidikan.
|
3.
|
Guru
menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
|
4.
|
Guru mengisi
nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
|
5.
|
LPMP
melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program
studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori
sebagai berikut.
|
|
a. “Diterima”
jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada
ijazah S-1/D-IV.
|
|
b. “Ditolak”
jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan
tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik
Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
|
|
c. “Diperbaiki’
jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik
Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru
tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya
menjadi Bahasa Inggris.
|
6.
|
Guru yang
lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai
peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
|
7.
|
Waktu dan
tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting)
peserta pretest ke TUK selesai.
|
Berbagai syarat dan ketentuan, serta tambahan materi pada materi Seputar PPG dan PPGJ Tahun 2018 silahkan download pada menu berikut.
- Syarat Ketentuan Penetapan PPGJ Tahun 2018.pdf
- Linieritas Tambahan PPGJ Tahun 2018.pdf
- Linieritas Tambahan PPGJ Tahun 2018.htm
- Soal Persiapan Seleksi PPG Komp. Pedagogik Thn 2018.pdf
- Permendikbud No. 37 Tahun 2017 ttg Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.pdf
- Persyaratan PPG Tahun 2018.pdf
- Soal Persiapan Seleksi PPG Komp. Pedagogik Thn 2018.pdf
- Contoh Soal PPG Tahun 2018.docx
- Bahan Sosialisasi PPG Daljab Thn 2018.pdf
Demikian semoga materi yang kami bagikan ini dapat bermanfaat.